Mantan Kabaharkam Polri ini mengutip pernyataan Nabi Muhammad, orang yang berhijrah adalah orang yang menjauhi apa yang dilarang Allah SWT, yakni perbuatan jahat, buruk dan tercela, kemudian beralih pada perbuatan baik dan mulia. Bahkan Firli menyinggung hadist riwayat Muslim tentang kemungkaran.
"Maksud dari hadits tersebut adalah seseorang wajib melawan kemunkaran dengan segenap kemampuannya, tidak boleh menyerah apalagi larut kedalamnya (kemungkaran)," katanya.
Dalam konteks ini, kata dia semua pihak memiliki pandangan bahwa korupsi dan perilaku koruptif adalah kemungkaran.
"Kita semua tentunya memiliki pandangan yang sama bahwasanya korupsi dan perilaku koruptif adalah kemungkaran, perbuatan jahat, buruk dan tercela yang dilarang bukan hanya dalam islam melainkan oleh seluruh agama dimuka bumi ini," ucap dia.
Dia menambahkan dampak buruk korupsi diantaranya kualitas pelayanan publik menjadi buruk, kemiskinan sulit dientaskan, kualitas sumber daya manusia akan menurun. Hal lain yang perlu dipahami korupsi bukan sekedar merugikan keuangan dan ekonomi semata.
Korupsi dan perilaku koruptif adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang sifatnya sangat merusak, menggerogoti hingga meluluh lantakkan setiap tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
"Sudah banyak contoh negara-negara yang gagal dalam menjalankan kewajibannya, gagal mewujudkan tujuan bernegara setelah korupsi menjadi laten dan berurat akar dinegara tersebut," katanya.