JAKARTA, iNews.id - Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun ini telah dipangkas karena alasan pandemi Covid-19. Namun ASN masih memiliki hak cuti lainnya seperti cuti tahunan .
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memperketat pemberian cuti bagi ASN tersebut.
Hal ini disampaikan Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi Covid.
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi SE tersebut, seperti dilihat Senin (21/12/2020).
PPK diminta memperhatikan beberapa hal dalam pemberian cuti bagi ASN. Diantaranya adalah memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN. Lalu juga memperhatikan persyaratan yang diatur di dalam PP No.11/2017 tentang PP Manajemen PNS sebagaimana yang diubah ke PP 17/2020. Selain itu juga memperhatikan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).