JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menilai pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan Timur bukan sesutu yang patut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menganggap biasa pernyataan Jokowi di acara debat kedua Pilpres 2019. Tetapi, berbeda dengan Prabowo tidak mau menyerang lawan.
"Pola kami dan Prabowo berbeda, kalau diserang beliau tetap tidak mau menyerang. Kalau pola yang ditunjukkan Jokowi, ya seperti itu namanya debat," ujar Dasco, di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Dia yakin, Prabowo akan melarang BPN jika bermaksud melaporkan Jokowi ke Bawaslu atas pernyataan capres nomor urut 01 itu di acara debat. "Tidak ada rencana melaporkan Jokowi ke Bawaslu," katanya.
Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan dan di Aceh. Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun mengabaikan dampak ke depannya.