Tak Ditahan, 16 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya kenakan wajib lapor pada 16 tersangka demo ricuh di Balai Kota Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka dalam demo ricuh di Balai Kota Jakarta. Mereka dikenakan wajib lapor.

“Betul, (mereka) dikenakan wajib lapor,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Reonald menerangkan jadwal wajib lapor para mahasiswa tersebut adalah Senin dan Kamis.

“Wajib lapor di hari Senin-Kamis,” tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Delpedro Cs Didakwa Unggah Konten Hasutan Bikin Demo Agustus 2025 Ricuh

Kuliner
16 hari lalu

Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar

Buletin
17 hari lalu

Rencana Tambang Emas Picu Krisis! Ribuan Warga Enrekang Bangkit Melawan

Bisnis
18 hari lalu

MNC Insurance Berikan Perlindungan untuk Mahasiswa CIMSA Universitas Lampung dengan Cara Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal