Tak Ditahan, 16 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya kenakan wajib lapor pada 16 tersangka demo ricuh di Balai Kota Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka dalam demo ricuh di Balai Kota Jakarta. Mereka dikenakan wajib lapor.

“Betul, (mereka) dikenakan wajib lapor,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Reonald menerangkan jadwal wajib lapor para mahasiswa tersebut adalah Senin dan Kamis.

“Wajib lapor di hari Senin-Kamis,” tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani

Nasional
1 hari lalu

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Delpedro cs Dibebaskan Hakim, Tak Bersalah di Kasus Demo Agustus 2025

Nasional
8 hari lalu

Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal