Tak Ditahan, Putri Candrawathi Hanya Diminta Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Feldy Utama
Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (tangkapan layar video)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan jika kliennya tak ditahan oleh Bareskrim Polri. Sebagai gantinya, istri Ferdy Sambo ini hanya diminta wajib lapor seminggu dua kali.

Arman menyampaikan bahwa tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena masih mempunyai anak bayi, dan Putri Candrawathi masih dalam kondisi yang tak stabil. Ia pun bersyukur permohonan itu diterima oleh pihak penyidik.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan. Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x 1 minggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Buletin
6 hari lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Nasional
10 hari lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Nasional
19 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal