Tak Ditahan, Roy Suryo cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan

Riyan Rizki Roshali
Roy Suryo cs diperiksa sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa rampung diperiksa sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka pun diperbolehkan pulang oleh penyidik.

“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Kamis (13/11/2025).

Dalam pemeriksaan ini, Roy Suryo cs mengajukan saksi dan ahli meringankan. Polisi pun akan mengonfirmasi kepada saksi dan ahli yang dimaksud.

"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar dia.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

Breaking News: 9 Jam Diperiksa, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Polda Metro

Nasional
25 menit lalu

Roy Suryo cs Selesai Diperiksa Polda Metro, Dicecar Ratusan Pertanyaan

Nasional
4 jam lalu

Bawa-Bawa Lucinta Luna, Kuasa Hukum Roy Suryo cs Ragukan Bukti Polda Metro

Nasional
3 jam lalu

BPOM: Gudang Obat Mengandung Bahan Kimia Berbahaya di Jakbar Sudah Beroperasi 4 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal