Afriansyah mengatakan, PBB siap membuktikan semua bukti-bukti dugaan pemalsuan data tersebut saat pengajuan gugatan dikabulkan Bawaslu nanti. Dia melanjutkan, jika memang ada unsur-unsur kesengajaan atas tidak diloloskannya PBB sebagai peserta Pemilu 2019, partainya akan menutut KPU sebagai perbuatan yang melanggar tindak pidana.
“Kami hanya dikatakan satu kabupaten saja di Manokwari yang tidak memenuhi syarat, itupun hanya keanggotaan. Jadi kami optimis,” kata Afriansyah.
Menurut dia, meskipun PBB tergolong partai kecil, tetapi memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Karena itu, partainya sudah benar hari ini mengajukan gugatan. Selanjutnya, untuk jadwal pelaksanaan sidang dan sebagainya, PBB menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Afriansyah optimis partainya bisa memenangkan sengketa dan lolos sebagai peserta pemilu.