JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy mengeluh soal ruang tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak ideal. Terdakwa perkara suap seleksi jabatan di Kementerian Agama ini pun minta pindah.
Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Romy minta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Beberapa pertimbangan tertulis terkait permohonan tersebut pun disampaikan ke majelis hakim.
”Kami minta penahanan terdakwa dari gedung KPK ke Lapas Cipinang, karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/9).
Dalam persidangan hari ini Romy mengungkapkan bahwa sel berukuran 4x7 meter diisi oleh 25 orang dengan berbagai kegiatan. Kondisi ini membuatnya tidak nyaman sebagai tahanan KPK.
"Saat ini, hanya 4X7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat untuk beribadah, menonton televisi, main remi, makan dan juga bersosialisasi," tutur Maqdir.
Menanggapi permohonan tersebut Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengaku akan mempertimbangkan permintaan Romy. Majelis hakim nantinya akan berdiskusi apakah hal tersebut patut untuk dikabulkan.
"Nanti akan kami pertimbangkan, nanti dimusyawarahkan, ini beralasan atau tidak," ujar Fahzal.