"Masalah teknis, tahapan-tahapan itu pasti bakal dilakukan oleh penyidik. Yang jelas penyidik masih fokus dulu ya, karena pihak pengacaranya masih korporatif. Artinya masih berikan informasi kepada penyidik dengan alesan ketidakhadiran hari ini. Penyidik juga menyampaikan kepada pengacara sesuai kewenangan penyidik, Pasal 112 KUHAP maka penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Saat ini, komunikasi dengan kuasa Hukum Bachtiar Nasir cukup baik. Hal itu dinilai merupakan itikad baik dari yang bersangkutan. Dia berharap sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya Bachtiar Nasir taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan.
Dedi megatakan, Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri sebelum surat pencekalan yang dikeluarkan Polri kepada Ditjen Imigrasi. Sebelumnya, pencekalan itu dilakukan untuk rencana pemanggilan ketiga dan proses pemeriksaan yang diagendakan pada Selasa, 12 Mei 2019 pekan depan.
"Ya betul (dicekal keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada iNews.id, Jumat (10/5/2019).