JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menempuh jalur hukum. Pasalnya setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan.
"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).
Dia menegaskan pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Sebab, hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19.
Selain itu, kata dia juga berisiko terjadinya benturan antar pendukung. "Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar dia.