Tak Puas Hasil Rekapitulasi Suara, Bawaslu Minta Paslon Pilkada Tempuh Jalur Hukum

Felldy Aslya Utama
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menempuh jalur hukum. Pasalnya setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).

Dia menegaskan pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Sebab, hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19. 

Selain itu, kata dia juga berisiko terjadinya benturan antar pendukung. "Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
6 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
7 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
8 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal