JAKARTA, iNews.id – Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi kode etik kepada Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat karena melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa undangan resmi.
“Hasilnya Dewan Etik menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim. Dia dijatuhi sanksi teguran lisan,” ujar Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta kemarin.
Sanksi ringan diambil setelah Dewan Etik MK yang dipimpin Ahmad Rustandi melakukan pemeriksaan, penjelasan, dan mendengarkan keterangan saksi atas laporan tersebut. Arief diganjar teguran lisan karena tidak terbukti melakukan lobi, tetapi terbukti melanggar kode etik hakim. Sebab, hakim MK dilarang melakukan pertemuan tanpa melalui undangan resmi dari pihak pengundang.
“Dalam pemeriksaan tidak terdapat bukti bahwa hakim terlapor ini melakukan lobi politik, apakah itu terkait dengan pencalonannya atau apa pun,” kata Fajar Laksono.
Semula, pertemuan Arief dengan Komisi III DPR dicurigai untuk memuluskan proses pencalonannya kembali menjadi hakim konstitusi. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti.
“Hakim terlapor menghadiri pertemuan di Hotel Midplaza, bertemu sejumlah pimpinan komisi III tanpa surat undangan resmi atau melalui telepon,” tambah Fajar.
Sebelumnya pada 29 April 2016, Arief juga mendapat sanksi teguran lisan setelah terbukti melanggar kode etik hakim dengan mengirimkan memo kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Dewan Etik yang dipimpin Abdul Mukthie Fajar ketika itu tidak menemukan penyalahgunaan jabatan dan hanya menganggap Arief tidak berhati-hati dalam bersikap.