Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Pidana Nilai Ijazah Asli Jokowi Seharusnya Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:33:00 WIB
Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Pakar Hukum menilai pengangkatan Ketua MK Suhartoyo tak sah. (Foto: Humas MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan tidak ada amar putusan PTUN yang memerintah untuk memperbaiki SK Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Menurutnya, proses pengangkatan Ketua MK yang baru wajib berpedoman melalui pada proses pemilihan rapat pleno Ketua MK untuk memilih Ketua MK yang baru termasuk tidak menunjuk dirinya sendiri.

Oleh karena itu, Rullyandi menilai Suhartoyo tak sah menjabat sebagai Ketua MK.

"Dan Ketua MK baru yang terpilih nantinya wajib sebelum memangku jabatan mengucap sumpah sebagai Ketua MK di hadapan Mahkamah sebagaimana diperintahkan oleh pasal 21 ayat 3 UU MK, yang mana hal ini tidak dilakukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK," tutur Rullyandi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut