Tak Terima Disebut Terlibat Kudeta, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie melaporkan AHY ke Bareskrim karena tidak terima disebut terlibat kudeta. (Foto: SINDOnews)

Rusdiansyah menyebut kliennya merasa dicemarkan nama baiknya lantaran tidak ada proses klarifikasi kepada Marzuki soal tuduhan tersebut. Dia mengatakan, kliennya dipecat dengan tidak hormat pada 26 Februari 2021 lalu dengan dalih memecat pengkhianat partai.

"Padahal di surat keputusan pemberhentian, klien kita tidak ada kata-kata seperti itu. Nah tiga hal ini lah yang melatarbelakangi kita sampai ke Bareskrim," ujarnya.

Sebelumnya, selain mengajukan gugatan atas pemecatannya bersama enam kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri, Marzuki Alie juga akan melaporkan sejumlah fungsionaris Demokrat ke Bareskrim Polri atas fitnah yang dialamatkan kepada dirinya atas Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

"Kalau (laporan) ke Bareskrim sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara," kata Marzuki saat dihubungi 3 Maret 2021.

Mantan Ketua DPR itu menjelaskan, laporan ke Bareskrim tersebut dilakukan atas segala fitnah yang ditujukan kepada dirinya atas gerakan kudeta Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Terkait ya fitnah, saya itu tidakk tahu apa-apa loh, demi Allah," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menko AHY Raih Penghargaan Tertinggi Alumni Nanyang Technological University Singapura

Internasional
8 hari lalu

Trump Sebut Walkot New York Zohran Mamdani Ajak Bertemu: Kita Ingin Cari Solusi!

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Internasional
9 hari lalu

Semakin Banyak Politisi Muslim Menang Pilkada Amerika, Pertanda Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal