Takut Kafir Tak Salat Jumat 3 Kali akibat Corona, Ini Kata MUI

Muhammad Fida Ul Haq
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa banyak diimbau tidak dilakukan termasuk salat Jumat untuk mencegah virus Corona. Banyak yang khawatir menjadi kafir karena tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan sudah mengeluarkan fatwa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di tengah Corona. Adapun jika tidak melaksanakan salat Jumat tiga kali karena malas memang dihukumi kafir.

"Oang yang tidak salat Jumat karena ingkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2050).

Jika malas tapi meyakini salat Jumat wajib maka dihukumi dosa besar. Namun, jika tidak melakukan salat Jumat karena uzur syar'i seperti adanya wabah maka diperbolehkan.

"Orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Ma’ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Nasional
27 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
27 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal