Takut Kafir Tak Salat Jumat 3 Kali akibat Corona, Ini Kata MUI

Muhammad Fida Ul Haq
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa banyak diimbau tidak dilakukan termasuk salat Jumat untuk mencegah virus Corona. Banyak yang khawatir menjadi kafir karena tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan sudah mengeluarkan fatwa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di tengah Corona. Adapun jika tidak melaksanakan salat Jumat tiga kali karena malas memang dihukumi kafir.

"Oang yang tidak salat Jumat karena ingkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2050).

Jika malas tapi meyakini salat Jumat wajib maka dihukumi dosa besar. Namun, jika tidak melakukan salat Jumat karena uzur syar'i seperti adanya wabah maka diperbolehkan.

"Orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Nasional
3 hari lalu

Menag: Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI Tak Terkait Board of Peace

Nasional
4 hari lalu

Mensesneg: Gedung MUI di Bundaran HI Jakpus bakal Dibangun dari Nol

Megapolitan
6 hari lalu

Prabowo Mau Bangun Gedung 40 Lantai untuk MUI di Bundaran HI, Pramono Singgung Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal