Takut Kafir Tak Salat Jumat 3 Kali akibat Corona, Ini Kata MUI

Muhammad Fida Ul Haq
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

Uzur syar'ri lainnya seperti adanya hujan deras yang dapat mengkhawatirkan keselamatan. Sedangkan saat ini, wabah virus Corona atau Covid-19 dianggap sangat berbahaya jika memaksakan salat Jumat karena mengumpulkan masa yang banyak.

"Hingga kini, wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilakaanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada," ujarnya.

Dia menegaskan, selama wabah Corona masih ada maka dianjurkan untuk salat di rumah. Kewajiban salat Jumat gugur bila diganti dengan salat zuhur.

"Selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat zuhur," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

13 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

15 hari lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

15 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal