JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berhasil mengungkap aktivitas tambang batu Bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Edgar Diponegoro mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.
"Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat," ujar Edgar dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).
Pada operasi tersebut, kata dia, Satgas berhasil mengamankan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di Gerbang Tol (GT) Samboja, Balikpapan pada Minggu (29/9/2025) sekitar pukul 02.40 WITA dini hari.
Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, lanjutnya, temuan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi ini telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.15 WITA. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang.