"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).
Zahwani menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan Mustopa yakni melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 silam. Atas dasar itu, Mustopa diseret ke meja hijau.
"Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW. Dia telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan," tutur Zahwani.