"Pak Setnov diduga mempertemukan Eni dengan Pak Sofyan Basir dan Pak Supangkat Iwan," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo kepada iNews.id, Senin (12/8/2019).
Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir itu telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Meski belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.