Peringatan Hari Sumpah Pemuda diatur dalam Keppres Nomor 316 Tahun 1959 yang disahkan tanggal 16 Desember 1959.
Meski termasuk Hari Besar Nasional, namun Hari Sumpah Pemuda tidak masuk dalam libur nasional.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, dimana hari Sumpah Pemuda tidak masuk dalam daftar hari libur nasional.
Itu artinya, pada hari tersebut seluruh aktivitas seperti sekolah dan bekerja tetap berjalan seperti biasanya.
Namun, dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda, masyarakat diimbau untuk mengikuti upacara Sumpah Pemuda.
Nah, itulah jawaban dari pertanyaan tanggal 28 Oktober memperingati hari apa.