JAKARTA, iNews.id - Informasi tanggal 3 April libur apa banyak dicari masyarakat. Sebab, pada kalender terdapat tanggal merah di bulan April.
Momen tanggal merah ini menjadi kesempatan untuk memanfaatkan libur panjang atau long weekend, misalnya dengan berkumpul bersama keluarga atau pergi ke tempat rekreasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani tiga menteri, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.