Tanggapan KPU soal Ganjar Desak DPR Panggil Penyelenggara Pemilu Usut Kecurangan

Jonathan Simanjuntak
Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo yang mendesak DPR memanggil penyelenggara pemilu untuk mengusut indikasi kecurangan Pemilu 2024. KPU mengatakan segala permasalahan pemilu telah diatur dalam Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (22/2/2024).

Dalam beleid itu, kata Idham, pelanggaran administrasi akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara, permasalahan terkait perselisihan penghitungan suara bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi jelas Bawaslu yang menangani, kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu MK sebagai lembaga yang menyelesaikan," kata dia.

"Jadi undang-undang Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi," tuturnya.

Dia meminta masyarakat menghormati konstitusi Indonesia. Menurutnya, hukum merupakan panglima tertinggi, sehingga harus ditaati.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 jam lalu

Baleg DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria, Disahkan di Sidang Paripurna Besok

18 jam lalu

Viral Video Main HP Saat Rapat DPR, Moreno Soeprapto Minta Maaf usai Aksi Melet Disorot Netizen

19 jam lalu

RUU Reforma Agraria, Nama BRAN Diganti Jadi LPRA

19 jam lalu

Nusron Wahid Muncul di Rapat DPR usai 4 Orang Kepercayaan Ditangkap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal