Tangis Kuat Ma'ruf Ungkap Kebaikan Brigadir J: Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Kuat Ma'ruf mengungkap kebaikan Brigadir J saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Foto: Istimewa)

JPU meyakini, Kuat melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni perbuatan Kuat telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," tutur JPU.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
15 jam lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
20 jam lalu

Dari Pertengkaran hingga Pembunuhan: Kisah Tragis Perempuan di Depok yang Jasadnya Tinggal Tulang

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal