Tanya Teddy Minahasa ke AKBP Dody: Saya seperti Genderuwo?

Bachtiar Rojab
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa (Antara)

Diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa terlibat kasus peredaran narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa memperjualbelikan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 Kilogram.

Sidang dakwaan Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Irjen Teddy dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Irjen Teddy Minahasa terancam dituntut hukuman maksimal pidana mati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengacara Febrie Adriansyah soal Pengajuan Gugatan Praperadilan: Ruang untuk Menguji Prosedur

2 hari lalu

HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Butir Obat Keras dan Ribuan Botol Miras

3 hari lalu

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta Ternyata Sudah Selundupkam Narkoba sejak 2024

6 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal