Tanya Teddy Minahasa ke AKBP Dody: Saya seperti Genderuwo?

Bachtiar Rojab
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa (Antara)

Diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa terlibat kasus peredaran narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa memperjualbelikan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 Kilogram.

Sidang dakwaan Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Irjen Teddy dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Irjen Teddy Minahasa terancam dituntut hukuman maksimal pidana mati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Prabowo Ajak Ketua RT hingga Guru Ikut Berantas Narkoba: Ada Indikasi, Segera Lapor!

Nasional
15 jam lalu

Prabowo Soroti Oknum di Birokrasi: Tak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan!

Nasional
15 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Prabowo: Saya Sampaikan Penghargaan Sebesar-besarnya

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal