TAP MPRS 33 Tahun 1967 Dicabut, Ketua MPR: Bung Karno Tak Pernah Khianati Bangsa

Achmad Al Fiqri
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. (Foto MPI).

Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012 silam. Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

"Dengan demikian, ditetapkannya Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," terang Bamsoet.

Selain itu, ucap Bamsoet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan Soekarno setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan saat berpidato di Istana Merdeka pada 7 November 2022.

"Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apa pun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil," katanya.

Bamsoet pun menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Soekarno. Surat itu diterima langsung oleh sejumlah anak Soekarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Soccer
10 hari lalu

Filosofi Emas Trofi Soekarno Cup 2025: Simbol Gotong Royong dan Semangat Pemuda Indonesia

Soccer
10 hari lalu

Soekarno Cup II 2025 Resmi Dibuka! Liga Kampung Hadirkan Nuansa Budaya Bali

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Tunjukkan Foto Bayi Panda Satrio Wiratama ke Ketua MPR China

Nasional
11 hari lalu

Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Ini Respons Ketua MPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal