Dia menuturkan, penyesuaian tarif telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di mana aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi.
"Mulai dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan, lingkungan, tempat istirahat (TI) dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP)," katanya.
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan, untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Pihaknya menegaskan, penyesuaian tarif jadi komitmen pengelola tol dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol, agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
"Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu infrastruktur serta mendorong inovasi layanan jalan tol, demi keberlanjutan operasional yang terus menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap keberlanjutan dan potensi pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia,” ucapnya.
Berikut rincian tarif terbaru Tol Pandaan-Malang:
Golongan I: Rp38.000
Golongan II dan III: Rp57.500
Golongan IV dan V: Rp76.500