Legislator dari Dapil Kalimantan Barat II itu pun meminta adanya evaluasi berkala terhadap penerapan aturan baru ini. Khususnya, kata Lasarus mengenai kualitas pelayanan yang diberikan pemberi jasa dan tanggung jawab perusahaan aplikasi ojek online.
“Kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online juga harus menjadi komponen yang dievaluasi. Jangan sampai kenaikan biaya itu hanya menguntungkan perusahaan aplikasi, tapi hanya ada sedikit tambahan pemasukan untuk para pengemudi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Lasarus meminta perusahaan aplikasi ojek online konsisten menerapkan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan bekerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.
“Perusahaan aplikasi ojek online wajib memikirkan kesinambungan kesejahteraan para pengemudi kendaraan online di masa senjanya. Harus dipersiapkan sejak dini,” tutur Lasarus.
Oleh karenanya, Komisi V DPR yang membidangi urusan transportasi itu mengapresiasi perusahaan aplikasi ojek online yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat Jaminan Kecelakaan Kejra (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mitra pengemudi.
“Sosialisasikan terus menerus agar mitra pengemudi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Lasarus menambahkan, pengusaha aplikasi ojek online pun harus lebih memperhatikan layanan kesehatan bagi mitra pengemudi.
“Saya melihat program BPJS Kesehatan untuk mitra pengemudi belum maksimal. Padahal profesi pengemudi cukup rentan karena banyak berada di jalanan. Jadi program layanan kesehatan harus lebih dioptimalkan,” tutur Lasarus.