JAKARTA, iNews.id - Tarif Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Segmen Gending-Paiton resmi berlaku mulai Rabu (14/10/2026) pukul 00.00 WIB. Pengguna jalan kini dikenakan tarif setelah masa sosialisasi gratis selama 14 hari, terhitung sejak 30 September hingga 13 Oktober 2026.
Pemberlakuan tarif oleh PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Simpang Susun (SS) Kraksaan-SS Paiton.
Untuk kendaraan Golongan I, tarif dari Gending menuju SS Kraksaan ditetapkan sebesar Rp16.000. Sementara itu, perjalanan dari Gending hingga SS Paiton dikenakan tarif Rp36.000, sedangkan perjalanan dari SS Kraksaan menuju SS Paiton sebesar Rp20.000.
Tarif tersebut juga berlaku untuk perjalanan dari arah sebaliknya.
Bagi kendaraan Golongan II dan III, tarif dari Gending menuju SS Kraksaan sebesar Rp24.000. Pengguna jalan yang menempuh perjalanan dari Gending hingga SS Paiton dikenakan Rp54.500, sedangkan tarif SS Kraksaan-SS Paiton sebesar Rp30.500.
Sementara itu, kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp32.000 untuk perjalanan Gending-SS Kraksaan. Tarif Gending-SS Paiton sebesar Rp72.500, sedangkan perjalanan SS Kraksaan-SS Paiton dikenakan Rp40.500.