Dalam hal syarat sujud syukur dan rukunnya, masih ada perbedaan pendapat di antara ulama. Pendapat pertama, seperti yang tertulis di atas, yakni sebelum melakukan sujud syukur disyaratkan seperti salat dan melaksanakan rukun seperti yang dijelaskan.
Pendapat kedua, sujud syukur tidak memerlukan syarat dan rukun, seperti yang dijelaskan di atas. Pendapat ini didasari bahwa sujud itu langsung dilakukan begitu memperoleh keuntungan atau terhindar dari musibah, apapun keadaannya pada saat itu.
Latin : Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu bi haulihi wa quwwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqiin
Artinya : Wajahku bersujud kepada zat yang menciptakannya, yang membentuknya, memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta. (Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi dan Nasa'i)
Itulah pengertian tentang sujud syukur, dasar hukum, tata cara dan doa yang harus kalian lakukan pada saat kalian menerima kenikmatan dan karunia dari Allah SWT.