"Di antaranya ada brutalitas aparat terhadap massa aksi di lapangan, dalam hal ini termasuk juga penghalang-halangan akses massa aksi untuk kemudian menuju lokasi aksi di DPR," ucap Arif.
"Kita juga mencatat adanya pengggunaan kekuatan yang berlebihan dengan menggunakan kekuatan baik itu senjata tumpul atau penembakan gas air mata yang tidak memenuhi prosedur," katanya.
TAUD juga menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui, ada puluhan remaja yang turut ditangkap polisi.
"78 anak itu diproses di Kepolisian Resort Jakbar dan juga terdapat pengaduan ada tiga orang masih berusia anak ada di Polsek Tanjung Duren," kata Arif.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyebut, aparat penegak hukum terindikasi memakai kekuatan berlebihan saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). Hal itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM.