Dia menuturkan, sesuai undang-undang pemilu dibolehkan memberikan uang kepada saksi, koordinator saksi. Baik tingkat RW maupun tingkat kecamatan karena itu bagian dari ongkos politik.
"Jadi kalau tiba-tiba begini, saya kira mestinya semua pihak yang memberikan uang kepada saksi tangkap saja. Ini kan UU yang mandatkan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi menambahkan. Salah satu staf dari kliennya bernama Charles Lubis yang ditangkap oleh polisi dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Padahal, penegakkan hukum dalam ranah pemilu hanya boleh dilakukan oleh Sentra Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurutnya, setiap pelanggaran hanya dua metodenya, yaitu temuan, di mana terdapat temuan atau hasil atas pengawasan pemilu oleh panwas dan Bawaslu. Kedua, hanya boleh berdasarkan laporan harus dibuat dalam skema tertulis.
"Nah dalam hal ini, saudara Charles ditangkap dalam skema OTT diambil langsung dari tempatnya. Kami meyakini kepolisian tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan itu, sepanjang dalam urusan pemilu. Maka kami mempertanyakan dalam kapasitas apa Polres Jakut melakukan OTT kepada Charles Lubis," kata Yupen.