JAKARTA, iNews.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah hampir rampung. Kendati demikian, masih ada pasal yang masih memerlukan kajian kembali. Salah satunya, pembahasan mengenai hukuman mati.
"Tapi ada pasal-pasal yang kita anggap memerlukan sebuah keputusan, kajian, masukan lagi, kemudian harus ada keputusan dari fraksi. Yang lain kita yakin bahwa fraksi sudah setuju," kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Taufiqulhadi di Jakarta, Sabtu (2/6/2018).
Dia mengatakan, salah satu pasal yang masih alot dalam pembahasan anggota Panja yakni tentang hukuman mati. Terlebih lagi, pandangan mengenai klausul tersebut diminta dari masing-masing fraksi langsung, meski dalam Panja sudah ada perwakilan semua fraksi. Pada dasarnya, semua perwakilan fraksi berpandangan bahwa hukuman mati bisa diberlakukan, namun dikembalikan ke masing-masing fraksi di DPR.
Apabila pasal tersebut sudah disepakati semua, RUU KUHP akan disahkan setelah hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah. "Setelah lebaran nanti, itu sudah bisa kita ketuk. Intinya ini akan diketuk lebih awal sebelum 17 Agustus. Sehingga nanti pas tanggal 17 Agustus menjadi kado Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya.
Taufiqulhadi menjelaskan, pembahasan RUU KUHP sudah dibahas sejak lama. Namun, tidak berhasil dirampungkan oleh anggota DPR pada periode sebelumnya. Konsekuensinya, pembahasan RUU pada periode saat ini harus dimulai dari awal lagi.