Dialog Publik Wujudkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan RUU KUHP
                
                JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kini tengah menunggu disahkan. Partisipasi masyarakat pun turut ditampung demi disahkannya RUU KUHP sebagai produk hukum yang mencerminkan bangsa Indonesia.
Hal tersebut terwujud lewat Dialog Publik yang telah terselenggara di 11 kota/kabupaten di Indonesia selama periode September-Oktober 2022. Dialog Publik merupakan langkah penting yang dilaksanakan pemerintah, karena diselenggarakan untuk menjamin meaningful public participation dalam pembentukan RUU KUHP.
                                Presiden RI Joko Widodo memberi arahan langsung, berdasarkan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Dialog Publik telah memberikan beberapa perubahan yang signifikan terhadap RKUHP.
Terdapat 69 masukan masyarakat dan empat proofreaders terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan yang diadopsi ke dalam RKUHP versi 9 November 2022, yang kemudian disesuaikan lewat penghapusan pasal, reformulasi, penambahan, dan reposisi.
Penghapusan pasal meliputi soal penggelandangan, unggas yang melewati kebun, ternak yang melewati kebun, dan dua pasal tindak pidana lingkungan hidup. Sementara beberapa hal yang direformulasi adalah kata “kepercayaan” yang ditambah di pasal-pasal mengenai “agama”, lalu frasa “pemerintah yang sah” diubah menjadi “pemerintah”, dan penjelasan pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.