Tegas, Jokowi Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

Puteranegara Batubara
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan tidak sependapat dengan wacana masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Sikap ini dinilai sejalan dengan amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman menyampaikan, Pasal 7 amandemen kesatu menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. 

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen kesatu," ujar Fadjroel di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Momen Jokowi Bagi-bagi THR di Solo, Antrean Panjang Warga dan Pedagang Mengular hingga 100 meter

Nasional
10 hari lalu

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis

Nasional
19 hari lalu

Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Buletin
19 hari lalu

Penuhi Undangan Prabowo, Jokowi dan SBY Tiba di Istana Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal