Tegas, Jokowi Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

Puteranegara Batubara
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan tidak sependapat dengan wacana masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Sikap ini dinilai sejalan dengan amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman menyampaikan, Pasal 7 amandemen kesatu menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. 

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen kesatu," ujar Fadjroel di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Buletin
17 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
17 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
22 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal