Wiku menjelaskan selama program vaksinasi dijalankan, pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat. Dia menegaskan informasi terkait masyarakat hanya untuk kepentingan vaksinasi
“Hal ini diatur dalam pasal 58 ayat 1 PP 40/2019 bahwa kementerian atau lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh data pribadi penduduk atau data kependudukan dilarang menggunakan data pribadi penduduk dan atau data kependudukan melampaui batas kewenangannya,” katanya.
Dia mengakui banyaknya berita bohong atau hoaks terkait vaksinasi sudah sangat meresahkan. Dia mengingatkan apabila masyarakat mendapatkan berita atau video yang tidak jelas sumbernya agar dapat meneliti lebih dulu asal dan isinya.
“Jangan langsung disebarkan. Masyarakat juga seharusnya tidak serta merta sebarkan informasi yang sifatnya provokasi. Terlebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan isinya. Ingat, mengaitkan dua hal yang tidak berhubungan sangat berbahaya. Dan pada akhirnya masyarakat sendiri yang sangat dirugikan,” katanya.