Teguran Virtual Police Akan Menyasar Akun WhatsApp yang Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Putranegara Batubara
ilustrasi akun WhatsApp (foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id- Teguran dari Virtual Police (VP) ternyata juga menyasar akun WhatsApp (WA). Akun WA akan ditegur jika terindikasi melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan hoaks.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tindakan menunjukkan bahwa setiap platform media sosial turut dipantau oleh Bareskrim Polri. Hal itu untuk meminimalisir terjadi tindak pidana ujaran kebencian dan hoaks. 

"Jangan berpikir, ah kalau kami memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih," kata Ahmad di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021). 

Namun, Ahmad tak merincikan lebih lanjut mengenai jenis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh satu akun Whatsapp tersebut. Konten yang mendapat teguran dari kepolisian tak hanya terjaring dari patroli siber yang dilakukan. 

Masyarakat juga dapat melaporkan konten yang diduga bermuatan pidana tersebut. Nantinya, polisi akan menelusuri kebenaran terhadap laporan tersebut sehingga akan dilanjutkan pada teguran. 

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 jam lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
16 jam lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Seleb
20 jam lalu

Kabar Terbaru Resbob Si Penghina Suku Sunda Diungkap Ibunda, Kabur ke Surabaya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal