JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti kabar 103 nama Warga Negara Asing (WNA) pemilik KTP-elektronik (e-KTP) yang diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah daerah.
Langkah tersebut diambil KPU usai menerima data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Senin, 4 Maret 2019 kemarin.
"KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan menginstruksikan ke KPU di 17 Provinsi dan 54 Kabupaten/Kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT," kata Viryan, kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Sebagai penyelenggara pemilu, dia mengatakan, KPU akan mengusut tuntas kabar tersebut. Bahkan, dia menargetkan, penelusuran akan bisa selesai pada hari ini juga.
"Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilkan akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, Peserta pemilu dan masyarakat," ujar Viryan.
Kegiatan verifikasi tersebut, meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan dengan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya. Dia menduga, ada tiga kemungkinan yang terjadi terkait WNA yang ber-e-KTP sehingga bisa masuk dalam DPT.
"Pertama, sudah tidak ada di DPT, kedua apabila WNA pemilik KTP-el tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret, ketiga, hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui di lapangan," tutur Viryan.