Telusuri Kasus Suap yang Diduga Libatkan Nurhadi, KPK Periksa 4 Saksi

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur PT Delta Beton Indonesia Roy Tanuwidjaja. Roy rencananya akan diperiksa terkait kasus suap dan grarifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Roy menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO). 

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HSO," kata Ali di Jakarta, Rabu (17/6/2020). 

Selain Roy, lembaga antirasuah memanggil empat saksi lain dalam penyidikan perkara dan tersangka yang sama. Para saksi tersebut antara lain, Mohammad Suli, Mahendra Dito, Bona Bakti Nasution, serta Dita Yusuf Pambudi.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, saksi atas nama Mohammad Suli dan Mahendra Dito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Sementara itu, Bona Bakti Nasuion merupakan manajer salah satu hotel di Jakarta dengan nama Hotel Sunbreeze. Lalu, Dita Yusuf merupakan karyawan dari hotel tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK: Total Hasil Sawit Disita dari Kebun Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp4,6 Miliar

Nasional
24 hari lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Bisnis
1 bulan lalu

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum bersama KPK

Buletin
2 bulan lalu

Viral! Lisa Mariana Ngamuk di Medsos usai Hasil Tes DNA dengan Ridwan Kamil Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal