JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai diberlakukan 3 Juli 2021. Tempat ibadah diimbau menutup kegiatannya sementara.
Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat. Namun disebutkan masih akan ada masjid-masjid kecil yang tetap berkegiatan saat PPKM Darurat.
“Ini nanti kita perkuat dari Bhabinkamtibmas dan polsek-polsek setempat. Itu sudah kita libatkan dalam Operasi Aman Nusa Ini. Salah satu tugasnya itu yaitu menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat itu,” kata Asiops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto dalam konferensi persnya, Jumat (2/7/2021).
Dia juga akan melaksanakan patroli. Bersama TNI, Polri akan menggandeng stakeholder untuk mendatangi surau-surau atau masjid-masjid tersebut yang di tingkat kecamatan.
“Paling tidak mulai besok sudah memberikan imbauan, sekaligus memberikan pemahaman. Syukur-syukur nanti kita buat surat edaran. Kalau misalnya dari Pak Menteri Agama ada edaran, itu nanti yang akan kita pedomani untuk memberikan edukasi,” ujarnya.
Namun begitu jika setelah diberikan pemahaman tetap berkegiatan, Imam mengatakan tidak akan langsung membubarkannya. “Kalau ternyata nanti kemudian masih berlangsung kita tidak serta merta, kalau orang sudah sholat kemudian dibubarkan," katanya.