JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni lapas tersebut. Perbuatan tersebut diduga sudah dilakukan Wahid sejak Maret lalu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, instansinya telah menggelar serangkaian kegiatan penyelidikan sejak April 2018 setelah menerima informasi dari masyarakat. Sebagai buntutnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (20/7/2018) dan Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB tadi di Bandung dan Jakarta.
“KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka yaitu Kepala Lapas Sukamiskin, WH (Wahid Husen), sebagai penerima suap,” ujar Laode di Jakarta, Sabtu (21/7/2018). Hadir dalam konferensi per situ Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang.
Saut menerangkan, dalam proses penanganan perkara ini juga ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana. Atas dasar itu, KPK pun mengingatkan para dokter yang bertugas di lapas.
”Kami mengingatkan agar pihak rumah sakit, dokter, atau tenaga kesehatan tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi. Jika ada Informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas tersebut kami imbau untuk segera melaporkan pada KPK,” kata Saut.
Dia merangkan, KPK berharap proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi terjadi karena ini merupakan profesi yang mulai untuk kemanusiaan. ”Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi,” kata dia.
Saut pun mengingatkan bahwa belum lama ini Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus E-KTP terkait Setya Novanto. ”Kami harap hal ini tidak perlu terulang kembali,” kata Saut.