Temukan Penyalahgunaan Izin Berobat, KPK Warning Dokter di Lapas

Irfan Ma'ruf
Ilma De Sabrini
Petugas KPK menunjukkan barang bukti dari hasil OTT terhadap Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni lapas tersebut. Perbuatan tersebut diduga sudah dilakukan Wahid sejak Maret lalu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, instansinya telah menggelar serangkaian kegiatan penyelidikan sejak April 2018 setelah menerima informasi dari masyarakat. Sebagai buntutnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (20/7/2018) dan Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB tadi di Bandung dan Jakarta.

“KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka yaitu Kepala Lapas Sukamiskin, WH (Wahid Husen), sebagai penerima suap,” ujar Laode di Jakarta, Sabtu (21/7/2018). Hadir dalam konferensi per situ Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang.

Saut menerangkan, dalam proses penanganan perkara ini juga ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana. Atas dasar itu, KPK pun mengingatkan para dokter yang bertugas di lapas.

”Kami mengingatkan agar pihak rumah sakit, dokter, atau tenaga kesehatan tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi. Jika ada Informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas tersebut kami imbau untuk segera melaporkan pada KPK,” kata Saut.

Dia merangkan, KPK berharap proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi terjadi karena ini merupakan profesi yang mulai untuk kemanusiaan. ”Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi,” kata dia.

Saut pun mengingatkan bahwa belum lama ini Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus E-KTP terkait Setya Novanto. ”Kami harap hal ini tidak perlu terulang kembali,” kata Saut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
6 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
19 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
21 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal