Kampoeng Kurma menawarkan investasi yang salah satu produknya disebut Prosyar, yakni investasi kavling tanah produktif syariah. Mereka mengeklaim investasi ini bebas riba.
Untuk menarik minat pembeli, mereka tidak hanya menjanjikan bagi hasil menguntungkan. Namun, juga memanfaatkan ulama terkenal agar calon pembeli percaya.
Kavling tanah seluas 400-500 meter persegi tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan). Selain itu, ada pula investasi kavling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.
Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing memastikan, Kampoeng Kurma masuk dalam daftar entitas perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha investasi secara ilegal. Daftar ini diterbitkan pada April 2019.
Secara keseluruhan terdapat 73 entitas perusahaan dalam daftar tersebut. Kampoeng Kurma berada di nomor 72 dan disebutkan perusahaan dengan jenis usaha investasi perkebunan.
”Kami telah melaporkan daftar ini kepada Bareskrim Polri. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Adapun terhadap mereka yang dirugikan, kami sarankan untuk melapor ke penegak hukum,” kata Tongam saat dihubungi, Senin (11/11/2019).