Terbukti Langgar Kode Etik, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi

Ariedwi Satrio
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat menggelar konpers di kantornya. (Foto Okezone/Ariedwi Satrio).

Mungki dinyatakan melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA. IGA dinyatakan bersalah karena mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti sebuah perkara. 

Dewas menilai Mungki mengetahui perbuatan IGA ketika mencuri emas sitaan untuk digadaikan. Namun, Mungki malah membiarkan tindakan IGA tanpa melaporkan ke pimpinan maupun Dewas KPK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
52 menit lalu

Respons Purbaya usai Pegawai Pajak Jakut Kena OTT KPK

Nasional
5 jam lalu

Kemenkeu Buka Suara usai KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut

Nasional
5 jam lalu

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, Ada Pegawai Pajak hingga Wajib Pajak

Nasional
6 jam lalu

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Mata Uang Asing dalam OTT Pegawai Pajak di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal