Terbukti Terima Suap Rp300 Juta, Hakim Nonaktif PN Jakbar Dipecat Tidak Hormat

Felldy Aslya Utama
Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim nonaktif PN Jakbar berinisial DS. (Foto: Istimewa)

Pada kasus yang berbeda, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim PN Surabaya IIH bersama panitera pengganti MH, kemudian terungkap bahwa kasus ini ada kaitannya dengan kasus Samsul Ashar. MH diketahui terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana gratifikasi saat menjadi panitera pengganti di PN Surabaya yang akhirnya juga menyeret nama hakim terlapor DS.

Menurut majelis, hal yang meringankan adalah terlapor melakukan pelanggaran dalam keadaan tertekan selama proses persidangan kasus Samsul Ashar. Hakim terlapor juga mengakui perbuatannya dan berjanji akan memperbaiki diri.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terlapor telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pembelaan diri terlapor dianggap tidak mampu membantah semua tuduhan terhadap terlapor.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
4 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
4 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal