Terdakwa Kasus Judol Komdigi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Ari Sandita Murti
Para terdakwa kasus dugaan korupsi judi online Komdigi menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (16/7/2025). (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang beragendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu (16/7/2025). 

Sedianya, sidang tuntutan ini digelar pada Rabu (9/7/2025) kemarin, Namun, JPU belum siap, sehingga hakim menunda persidangan beragendakan tuntutan tersebut pada hari ini.

Terdapat tiga klaster terdakwa yang bakal menjalani persidangan beragendakan tuntutan. Mereka adalah klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Kemudian, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Terakhir, satu terdakwa Darmawati dari klaster TPPU.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Internet
6 bulan lalu

Nama Komdigi Dicatut Pelaku Judol Kumpulkan Data Pribadi, Masyarakat Diminta Waspada

Nasional
6 bulan lalu

Komdigi Blokir Internet Archive gegara Mengandung Konten Judol dan Pornografi

Internet
3 hari lalu

Hindari Konten Berbahaya, Indonesia Bangun Ruang Digital Aman untuk Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal