Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antikorupsi, Pimpinan MK, MPR dan KPK Kumpul di UI
Advertisement . Scroll to see content

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

Selasa, 06 Oktober 2026 - 23:34:00 WIB
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur
Kuasa hukum Denny Indrayana cs, Refly Harun. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Denny Indrayana cs, Refly Harun menilai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka seharusnya mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA atau sederajat. Refly mengatakan putusan MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 itu justru membuat kedua pihak sama-sama merasa diuntungkan.

"Sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembira oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi. Tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, dan itu secara sah dan meyakinkan," kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Refly, pertimbangan MK yang menyebut persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain membuka peluang bagi proses pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.

"Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Refly menjelaskan, mekanisme tersebut dapat melibatkan DPR, MK, DPR kembali, hingga MPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut