Terdakwa Korupsi Eks Bupati Kolaka Timur Dipindah ke Lapas Perempuan Kendari

muhammad farhan
Andi Merya Nur (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kolaka Timur dan terdakwa kasus korupsi, Andi Merya Nur, akan dipindahkan penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Keputusan ini dibuat berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kendari. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyebut tim Jaksa telah selesai menetapkan rencana persidangan Andi. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan disiplin oleh tim petugas KPK.

"Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan," ujar Ali, pada Selasa (18/1/2022). 

Ali mengungkapkan, pelaksanaan sidang perdana dilakukan lewat acara pembacaan surat dakwaan Jaksa. Pelaksanaan sidang dimulai pada hari Selasa, 25 Januari 2022 pukul 10.00 WITA, bertempat di PN Tipikor Kendari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
12 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
12 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Nasional
28 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya

Nasional
28 hari lalu

Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 3 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal