Terdakwa Korupsi Eks Bupati Kolaka Timur Dipindah ke Lapas Perempuan Kendari

muhammad farhan
Andi Merya Nur (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kolaka Timur dan terdakwa kasus korupsi, Andi Merya Nur, akan dipindahkan penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Keputusan ini dibuat berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kendari. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyebut tim Jaksa telah selesai menetapkan rencana persidangan Andi. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan disiplin oleh tim petugas KPK.

"Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan," ujar Ali, pada Selasa (18/1/2022). 

Ali mengungkapkan, pelaksanaan sidang perdana dilakukan lewat acara pembacaan surat dakwaan Jaksa. Pelaksanaan sidang dimulai pada hari Selasa, 25 Januari 2022 pukul 10.00 WITA, bertempat di PN Tipikor Kendari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

2 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

3 bulan lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

4 bulan lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal