Video meme ini dilaporkan oleh Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum Dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. Wajah Pitra juga turut muncul di video meme tersebut.
Petisi Ahli melaporkan pelaku AS dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa AS meminta maaf atas adanya video meme tersebut. Terdakwa mengaku salah.
"Bapak Pitra, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya telah khilaf memposting, video yang sudah viral di TikTok, yang saya posting ulang di Twitter, sekali lagi maaf sebesar-besarnya karena kebodohan saya Pak Pitra," ucap Agus.