Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Tim iNews.id
Terdakwa pencemaran nama baik terkait video meme AI penangkapan sejumlah tokoh yang sempat viral, Agus Susanto dituntut 1 tahun 8 bulan penjara. (Foto: tangkapan layar sidang)

Video meme ini dilaporkan oleh Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum Dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. Wajah Pitra juga turut muncul di video meme tersebut.

Petisi Ahli melaporkan pelaku AS dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 Juni 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa AS meminta maaf atas adanya video meme tersebut. Terdakwa mengaku salah.

"Bapak Pitra, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya telah khilaf memposting, video yang sudah viral di TikTok, yang saya posting ulang di Twitter, sekali lagi maaf sebesar-besarnya karena kebodohan saya Pak Pitra," ucap Agus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Video Meme Kapolri hingga Jokowi Ditangkap Sempat Viral, Penyebar Jadi Terdakwa

Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Cara Teroris Jaring Anak lewat Medsos: Pakai Meme dan Video Animasi 

Nasional
3 bulan lalu

Bahlil Perintahkan Setop Laporan Meme Dirinya ke Polisi: Jangan Diperpanjang

Nasional
3 bulan lalu

Bahlil Maafkan Penyebar Meme Dirinya, Ngaku Biasa Dihina Sejak Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal