Dia memastikan, Kemendagri menyikapi kasus tersebut dengan serius. Terkait kasusnya, Kemendagri menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.
"Kami imbau agar tidak mempercayai informasi yang beredar di berbagai media sosial mengenai kasus jual beli dan penerbitan dokumen kependudukan ilegal yang dapat berpotensi meresahkan masyarakat, bahkan memunculkan persoalan lainnya," kata Bahtiar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, jajarannya telah mengusut kejahatan jual beli blanko e-KTP yang beredar secara online. Kemendagri menduga penjualan blanko e-KTP di toko online itu merupakan ulah anak kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
"Satu ini penipuan, kejahatan. Kedua tidak benar ada pemberitaan sistem jebol, itu tidak. Setelah kita lacak baik di toko online, termasuk orangnya ketemu bahwa si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP milik ayahnya. Ayahnya kebetulan kepala Dinas Dukcapil di Lampung," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (6/12/2018).