Terganjal Tatib, GKR Hemas dan Puteh Terancam Tak Bisa Calonkan Pimpinan DPD

Abdul Rochim
Anggota DPD asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

”Semua senator mempunyai hak yang sama. Ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," kata senator asal Sumatera Barat itu, Jumat (20/9/2019).

Anggota DPD dari Yogyakarta Afnan Hadikusumo menilai bahwa tatib DPD belum disahkan. Sebab, pengesahan dalam rapat paripurna di lembaga politik selalu ditanyakan terlebih dulu kepada anggota. Setelah itu baru di ketuk palu. Kemudian dibacakan hasil keputusannya. "'Ini sama sekali tidak melalui prosedur," kata dia.

Sementara itu Ketua BK DPD Mervin S Komber menepis adanya aturan dan pasal dalam tatib baru DPD yang bertujuan menjegal orang tertentu untuk maju sebagai bakal calon pimpinan. Menurutnya, masuknya sejumlah pasal dalam Tatib baru didasari oleh kode etik DPD.

Mervin mengatakan, orang yang sudah dipecat BK memang tidak layak menjadi pimpinan DPD. "Wajar aturan itu ada. Masa yang sudah dapat sanksi BK, mau jadi pimpinan lagi. Buat apa putusan BK kalau tidak dipatuhi?" ucap dia.

Senator asal Papua itu menjelaskan, sejumlah pasal dalam tatib baru DPD dibahas sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang sah. Bahkan, kata dia, tatib yang disahkan dalam rapat paripurna DPD, Rabu (18/9) lalu, dibahas anggota DPD yang kembali terpilih pada periode 2019-2024.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPD Cek Kondisi Balangan Kalsel Pascabanjir, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Nasional
4 bulan lalu

Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day

Nasional
4 bulan lalu

DPD Gelar Fun Walk di GBK, Gaungkan Konsep Green Democracy kepada Dunia

Nasional
4 bulan lalu

Purbaya Rapat bareng DPD Hari Ini, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal