Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

iNews
Mantan Kasatres Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kanit II Satres Narkoba Aiptu N dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.. (Foto: iNews).

Dalam persidangan terungkap bahwa Aiptu N mengakui perbuatannya dan menjelaskan sejumlah fakta terkait penerimaan setoran tersebut. Sementara itu, AKP AE tidak mengakui tuduhan yang disampaikan kepadanya.

Meski demikian, komisi menyatakan memiliki bukti pertemuan antara AKP AE dengan bandar narkoba di sebuah hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi penyerahan uang serta pelepasan salah satu tersangka kasus narkoba.

Selama proses persidangan, majelis memeriksa 11 orang saksi yang terdiri atas tersangka kasus narkoba, anggota kepolisian, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Dari hasil pendalaman diketahui total setoran uang yang diterima mencapai lebih dari Rp100 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah tim Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat sekitar 100 gram. Dari hasil pemeriksaan, bandar tersebut mengaku rutin memberikan setoran sekitar Rp10 juta setiap pekan kepada oknum polisi agar aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya tidak diganggu aparat.

Kapolda Sulawesi Selatan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terlibat ataupun melindungi peredaran narkoba. Seluruh personel Polri diingatkan untuk menjaga integritas serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.

Kedua terduga pelanggar diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Polri mengenai kode etik.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Nasional
9 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Nasional
11 hari lalu

Bandar Narkoba Ko Erwin yang Pasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap saat Kabur ke Malaysia

Nasional
13 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal